Demonstrasi Tolak RUU PT Kembali Bergulir
—
Mahasiswa USU yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU berdemonstrasi menolak
pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) di Kampus
USU, Rabu (11/7) siang tadi. Demonstrasi ini terkait rencana DPR RI
mengesahkan RUU PT pada Juli ini.
Eka Hermawan, pimpinan aksi tersebut
dalam orasinya mengatakan RUU PT membuat peran pemerintah dalam dunia
pendidikan. “Dengan adanya RUU PT, pendidikan tinggi dilemparkan ke
pasar. Sehingga biaya untuk masuk pendidikan tinggi hanya bisa dinikmati
bagi rakyat yang mampu membayarnya,” kata Eka.
Padahal menurut Eka, mendapatkan
pendidikan yang layak telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 31 Ayat 2. RUU PT tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.
Pendidikan harusnya mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara bukan
dijadikan komoditas.
Iskandar Zulkarnaen, Gubernur FISIP,
yang ikut berdemonstrasi juga menilai RUU PT seharusnya dibuat sesuai
dengan amanat UUD 1945. “Kita memang butuh payung hukum untuk perguruan
tinggi. Tapi itu harus dibuat sesuai dengan Undang-Undang Dasar,”
katanya. Iskandar juga menambahkan pengklasifikasian perguruan tinggi
dengan otonomi penuh, semi otonom, ataupun otonomi terbatas merupakan
bentuk komersialisasi dalam dunia pendidikan.
Selain menolak pengesahan RUU PT, aksi
tersebut juga menuntut penghapusan komersialisasi dalam dunia
pendidikan, perealisasian 20 persen dana Anggaran Pendapatan Belanja
Negara untuk pendidikan. Kemudian menuntut pengembalian fungsi
pendidikan yang telah termaktub dalam UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar